Ibadah puasa memiliki rukun dan syarat puasa. Hal ini agar umat islam dapat menjalakan ibadah kepada allah SWT atas dasar ilmu bukan hanya sekedar menjalankan ibadah namun tidak didasari dengan ilmu. Rukun puasa ialah niat, imsak (menahan dari yang membantalkan) dan orang yang berpuasa, kemudian syarat menuaikan ibadah puasa adalah islam, berakal, baligh, mampu menjalankan puasa, sehat, orang yang menetap (bukan musafir). Namun apabila ada salahbsatu syarat puasa yang tidak ada maka syariat memberikan seorang muslim rukhshoh atau yang disebut keringanan, namun tetap dengan adanya ibadah pengganti, entah itu mengqadhanya diluar ramadan atau membayar fidiyah.

Seperti halnya wanita hamil dan menyusui, wanita hamil dan menyusui diperbolehkan tidak berpuasa. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi SAW. Yang maknanya : “Sungguh Allah Azza wa jalla membolehkan musafir untuk tidak berpuasa dan meringankan shalat, begitu juga wanita yang hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa” (HR.al-khamsah dari Anas bin Malik) hal ini pun diqiyaskan dengan orang yang sakit karena keadaan mereka sama-sama menanggung beban berat.

Dalam kita Ithaful Anam bi Ahkami Ash-shiyam, kitab yang ditulis oleh Syeikh Zein bin Muhammad bin husain al-idrus ba’alawy, beliau menjelaskan pandangan para imam madzhab tentang hukum puasa wanita hamil dan menyusui.

Para ulama sepakat, bolehnya berbuka puasa atau tidak berpuasa bagi wanita hamil dan menyusui jika ia khawatir terhadap dirinya atau bayinya. Dan diwajibkan berbuka bila ia benar-benar takut terjadi sesuatu yang amat berbahaya bagi dirinya atau bayinya. Namun para ulama madzhab berbeda pendapat tentang kewajiban yang mereka harus lakukan setelah menyusui atau melahirkan? Apakah mereka harus mengqadha puasa saja atau cukup membayar fidiyah ?

Pandangan ulama syafi’iyah, bahwa wanita hamil dan menyusui bila ia tidak berpuasa karena takut atau khawatir terhadap anaknya saja maka baginya fidiyah dan qadha. العاب تربح فلوس حقيقية Namun apabila ia khawatir terhadap drirnya dan anaknya maka ia diharuskan mengqadha puasanya dan tidak perlu fidiyah, begitupun juga dengan dalam madzhab imam hambali. بيت365

Pandangan ulama hanafiah (madzhab imam Hanafi) mengatakan, tidak diwajibkannya fidiyah terhadap wanita hamil dan menyusui meskipun iya khawatir terhadap bayinya.

Pandangan ulama malikiyah (madzhab imam maliki) mengatakan, tidak diwajibkanya fidiyah bagi wanita hamil namun tidak bagi wanita yng menyusui, beliau memberikan beberapa kondisi untuk wanita menyusui :

• Tidak boleh baginya berbuka atau tidak berpuasa dan memberi makan (fidiyah): apabila ia sanggup berpuasa dan tidak menyusui bila dengan melakukan itu tidak ada bahaya kepada anaknya.

• Wajib bagi wanita menyusui tidak berpuasa dan memberi makan (fidiyah) : apabila jika ia tidak menyusui anaknya khawatir malah membahayakan anaknya. Kondisi ini atas dasar hadits rasulullah saw yang penulis tulis diawal paragraph.

Mayoritas ulama fikih berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui memang boleh tidak berpuasa tetapi harus mengqadha (mengganti puasanya di hari yang lain) ketika sudah melahirkan dan tidak menyusui lagi. Dan itulah pandangan para ulama fiqh mengenai hukum puasa bagi wanita hamil dan menyusui. Wallahu a’alam.

Depok, 7 Mei 2020
Darma Ami Fauzi


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *