Oleh: Muhammad Andreas

Di awal pekan ini, penolakan pengesahan revisi UU KPK terus bergelombang. Senin, 23 September 2019 unjuk rasa mahasiswa digelar di berbagai daerah. Atas nama rakyat dan semangat reformasi, mereka mengajukan ketidaksetujuan atas pengesahan revisi UU KPK. Revisi undang-undang ini dinilai melemahkan KPK. Beberapa kewenangan KPK dibatasi. Di antaranya ialah pemangkasan kewenangan penyadapan. Di sisi lain, sebagian pihak menilai bahwa revisi undang-undang diniatkan untuk memperbaiki KPK.

Hingga kini, pro dan kontra terhadap pengesahan revisi UU KPK terus bergulir. Mekanisme judicial review untuk menguji keabsahan revisi UU KPK itu terbuka untuk ditempuh. Kita berharap pro dan kontra ini berujung pada pendewasaan semua pihak. Bersama memperkuat KPK untuk menjadi ujung tombak pencegahan dan pemberantasan korupsi. Merujuk pada hasil konvensi PBB tentang antikorupsi (United Nation Convention Against Corruption) yang diadakan di Meksiko pada 2005 diakui bahwa perilaku korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) dan wabah mara bahaya (common
enemy).

Dalam konteks Indonesia, korupsi tidak hanya berimplikasi pada tersanderanya kesejahteraan rakyat, akan tetapi juga berpotensi menyulut problem-problem lain yang lebih kompleks, semisal melemahnya kepercayaan masyarakat kepada aparatur negara.

Hal ini jika tidak diwaspadai, sangat dimungkinkan menjadi pintu masuk bagi gerakan-gerakan radikalisme untuk menyulut emosi masyarakat. Hasil survei Transparency International Indonesia (TII) yang dirilis pada 22 November 2017 menunjukkan adanya perubahan positif terkait Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Sebagai misal, di 12 kota dalam dua tahun terakhir menunjukkan rata-rata mencapai poin 60,8. Angka tersebut meningkat bila dibandingkan tahun 2015 yakni 54,7 poin.

Skala pengukuran yang digunakan TII dalam survei kali ini, yaitu 0 berarti paling korup dan 100 berarti paling bersih. Hal ini terjadi lantaran terdapat banyak peningkatan di sektor pelayanan publik, baik dari sisi reformasi regulasi maupun birokrasi di 12 kota. موقع مراهنات رياضية Kedua belas kota tersebut adalah Jakarta Utara, Pontianak, Pekanbaru, Balikpapan, Banjarmasin, Padang, Manado, Surabaya, Semarang, Bandung, Makassar, dan Medan.

Meskipun sudah mengalami kemajuan, akan tetapi gaung antikorupsi masih sangat perlu untuk digalakkan. Karena meskipun terkikis, angka tingkat korupsi di Indonesia masih tinggi. Lantas dari mana kita mengupayakannya? Sebagai negara
berpenduduk mayoritas muslim, bagaimana seharusnya nilai-nilai agama dimaksimalkan guna menopang gerakan antikorupsi?

Ancaman korupsi di era Nabi
Menilik serangkaian peristiwa korupsi dengan beragam modus operandi di atas, setidaknya ada dua bentuknya, yakni korupsi sistemik dan nonsistemik. Korupsi sistemik, merupakan perilaku suap atau gratifikasi yang dilakukan dengan memanfaatkan kekuasaan dan birokrasi pemerintahan. Di masa Rasul, seorang petugas penarik zakat di daerah Bani Sulaim bernama Abdullah Ibn al-Lutbiyyah dinyatakan korupsi karena menerima hadiah
dari warga Bani Sulaim.

Mengetahui perilaku Ibn Lutbiyyah, Rasul pun langsung bersabda di hadapan para sahabat bahwa tidak patut dan layak seorang
pejabat negara menerima hadiah (gratifikasi) dari masyarakat. Nabi bahkan mewacanakan bentuk-bentuk korupsi sistemik lainnya seperti pengambilan uang di luar gaji resmi, penggelapan hasil pekerjaan atau kekayaan negara (money laundring), dan penguasaan lahan secara tidak sah.

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang tidak benar, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu.
Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.”
(Q.S. An-Nisa’: 92)

Sedangkan korupsi nonsistemik, merupakan korupsi yang dilakukan di luar kanal-kanal pemerintahan dan birokrasi. Diriwayatkan, seorang sahabat bernama Mid’am atau Kirkirah diperintahkan mengantar harta rampasan perang namun mati terkena panah musuh atau orang tak dikenal. Sontak para sahabat menyebut Mid’am syahid dan akan masuk surga.

Namun di luar dugaan, Nabi yag saat itu berada dalam majelis bersama para sahabat, tiba-tiba berdiri dan berkata bahwa Mid’am masuk neraka. لعب الروليت Para sahabat yang melakukan investigasi atas pernyataan Nabi, menemukan fakta bahwa Mid’am mengambil sebuah mantel dari hasil rampasan perang. Dalam kisah lain, seorang sahabat yang mendengar pernyataan Nabi atas Mid’am langsung mengembalikan tali sepatu yang diambilnya. العاب للربح من الانترنت

Beragam korupsi yang dilakukan koruptor saat ini, sebenarnya sudah jauh-jauh hari diperangi oleh Nabi Muhammad saw pada
periode Islam awal. Dengan tegas, Rasulullah saw melarang pengikutnya untuk mendekati perilaku korup, sekecil apapun itu. Tidak lain, karena korupsi adalah tindak khianat kepada amanat. Oleh karena itu, tidak aneh jika dalam sebuah riwayat hadis shahih dinytakan bahwa Nabi Muhammad saw melaknat pelaku suap, baik yang menyuap ataupun yang menerima suap. Hal ini sebagaimana termaktub dalam kitab Sunan Abi Dawud karya Imam Abu dawud (202-275 H).

“Diriwayatkan dari shahabat Abdillah bin Amr ra, beliau berkata, Rasulullah saw melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suap.” (H.R. Abu Dawud)

Bersama mencegah korupsi
Ada tiga faktor penting yang dapat dijadikan modal dasar pemberatasan korupsi. Pertama, Internalisasi nilai-nilai keberagamaan. Beragama, bukan persoalan simbol. Keimanan tak bisa dianggap terwakilkan lewat penggunaan simbol-simbol
religiusitas semata, semisal peci dan koko. Sekalipun tidak salah menggunakan simbolsimbol tersebut, namun tak sedikit dari kita
terjebak “keimanan kemasan”.

Oleh sebab itu, perilaku koruptif bisa dihindari jikalau setiap pemeluk agama, termasuk muslim, mampu mengekstrasi nilai-nilai ajaran agama ke dalam dirinya, dan mengartikulasikannya menjadi sebentuk perkataan dan perbuatan baik. Seperti, pertama, bersikap zuhud atau menghindari kehidupan duniawi yang berlebihan serta menjaga amanah.

Kedua, memperluas resonansi gerakan antikorupsi lewat kanal digital. Di awal periode kepemimpinan khalifah Ummar Bin Khattab, tindakan yang dilakukan Umar adalah membersihkan borok-borok korupsi pejabat internal. Umar dikenal keras dalam
memberantas korupsi. Ia memerintahkan seluruh pejabat di bawah kekuasaannya dari hulu hingga hilir untuk melaporkan kekayaan pribadi.

Dalam fase ini, Gubernur Mesir Amru Bin Ash pun terkena imbas sebab kedapatan memiliki harta di luar jabatan yang dinilai
tidak halal. Harta Amru Bin Ash akhirnya dikembalikan ke kas negara. Bahkan, istri Khalifah Umar sendiri pun diminta mengembalikan hadiah dari Kaisar Romawi Timur ke baitul mal melalui perbendaharaan negara.

Di masa kini, meskipun metode serupa memang sudah diadopsi pemerintah Indonesia dalam mencegah tindak pidana korupsi,
namun masifitas dan transparansinya masih perlu ditingkatkan. Seluruh kekayaan pejabat negara, sudah seharusnya masuk dalam sistem modern yang serba digitalisasi. Akses terhadap
informasi kekayaan pejabat negara harus dibuka seluas-luasnya kepada publik lewat kanal-kanal digital.

Ketiga, memperkuat kohesivitas kelompok gerakan. Sebenarnya, Indonesia punya banyak kelompok gerakan antikorupsi yang secara sukarela berdiri di belakang KPK. Namun faktor apa saja yang bakal membuat kelompok ini tak goyah dan kokoh sebagai
garda publik dalam gerakan antirasuah ini, tentu saja di antaranya adalah pendekatan moralitas-teologis.

Dari ketiga langkah ini, masyarakat muslim Indonesia memiliki tanggung jawab untuk tergerak dan ambil bagian. Ajaran-ajaran luhur agama, semisal amanat, adil, pantang merugikan dan mengambil hak orang lain adalah beberapa contoh nilai-nilai yang
perlu diejawantahkan. Bukan saatnya lagi, agama hanya dipahami secara simbolik semata. Apalagi, doktrin agama digunakan untuk menyulut kebencian dan ketakutan
antar sesama.

Tulisan ini dari buletin http://muslimmudaindonesia.ac.id


Santri Mengglobal

Bantu santri untuk bisa belajar di luar negeri