Rukun islam yang ketiga ialah menuaikan zakat fitrah. Hal ini yang menjadi penyempurnaan ibadah seseorang yang melaksanakan ibadah puasa dibulan suci ramadan, zakat fitrah disebut juga dengan zakatul badan, karena zakat ini berfungsi membersihkan jasad dan menyucikan jiwa (ruh), sebaimana zakat mal yang berfungsi menyucikan hartanya ketika sudah sampai nishob dan haulnya. Didalam Al-Qur’an kata Sholat selalu beriringan dengan kata zakat, seperti :

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah [2]: 43

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 110)

إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱلَّذِينَ يُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَهُمْ رَٰكِعُونَ

“Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah).” (QS. Al-Ma’idah [5]: 55)

hal ini menandakan bahwa sholat sebagai ibadah special seseorang hamba dengan Allah, dengan kata lain agama mengajarkan kepada kita arti dari sebuah kehidupan, ketika sholat memperbaiki hubungan dengan Allah dan zakat memperbaiki hubungan orang sekitar. Artinya bahwa Allah tidak hanya mengajarkan hidup individual alias mementingkan diri sendiri melainkan dibarengi dengan berkehidupan sosial.Maka dari itu islam merincikan siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah, sebagaimana dijelaskan dalam Firman Allah surat at-taubah ayat 60 :

(۞ إِنَّمَا ٱلصَّدَقَـٰتُ لِلۡفُقَرَاۤءِ وَٱلۡمَسَـٰكِینِ وَٱلۡعَـٰمِلِینَ عَلَیۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِی ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَـٰرِمِینَ وَفِی سَبِیلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِیلِۖ فَرِیضَةࣰ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِیمٌ حَكِیمࣱ)

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.[Surat At-Taubah 60]

Maka ulama merincikan tiap-tiap mustahiq (orang yang berhak menerima zakat)

Fakir : dia yang tidak memiliki apapun yang mana kondisi ini dibawah miskin

Miskin : dia yang mempunyai harta namun tidak bisa mencukupi kehidupannya, misalnya, ia membutuhkan 10 dirham namun ia hanya memiliki 7 dirham

Amil : mereka adalah orang yang sudah diamanahkan oleh Imam (pemimpin) dalam mengurus zakat mulai dari menerimanya hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan

Mualaf : orang baru masuk islam yang mana mereka ketika masuk Islam niatnya masih lemah dalam memeluk agam islam, hal ini agar orang-orang semakin mantap menyakini Islam sebagai agamanya, Allah SWT sebagai tuhan dan Muhammad SAW sebagai rasul-Nya

Riqab/Memerdekakan budak : hamba sahaya atau budak. Di zaman rasulullah SAW, seorang budak telah menjadi makanan sehari-hari secara tidak manusiawi. Oleh karena itu, riqab atau secara Bahasa memerdekakan budak menjadi salah satu sasaran penerimaan zakat yang berhak menurut Al-qur’an

Gharimin : secara Bahasa ia berarti orang yang terlilit hutang, dalam beberapa kitab fikih madzhab syafi’I ada beberapa jenis orang yang berhutang :

a. orang yang berhutang karena mendamaikan manusia yang bertikai

b. orang yang berhutang karena kebutuhan pribadinya atau keluarga.

c. orang yang berhutang sebab syariah atau halal bukan perkara haram, seperti halnya berhutang untuk membangun diskotik atau pabrik miras, namun dalam kitab yaqut nafis mereka yang berhutang dalam perkara hal kemudian ia bertauabat maka mendapatkan bagian zakat atasnya

d. orang yang berhutang demi kemaslahatan umat, seperti membangun sekolah, masjid, jembatan dan semisalnya. Namun dalam hal ini berbeda pendapat ada yang mengatakan dapat ada yang mengatakan tidak, yang mengatakan dapat dengan syarat tidak adanya emas dan perak yang ia miliki. موقع 365

Fisabilillah : Orang yang berjuang dijalan Allah, untuk saat ini lebih menjurus kepada para guru ngaji dan yang semisalnya. Karena bila dulu orang berjihad dengan senjata seperti pedang dsb makan sekarang orang berjuang dengan syiar-syiar agama. العاب مربحة

Ibnu Sabil/Musafir : mereka adalah yang melakukan perjalanan sehingga ia kehabisan bekal di perjalanannya, dengan syarat perjalanan yang baik bukan perjalanan maksiat. Seperti para pelajar yang menuntut ilmu di negeri orang dsb.

Sungguh indah agama ini mengajarkan tentang peduli kepada sesama, hidup tak melulu mencukupi kepribadian sendiri, namun kita juga harus saling membantu dalam mencukupi kebutuhan orang-orang disekitar kita yang membutuhkan.Inilah hikmah dari sebuah kewajiban membayar zakat, sungguh Allah SWT meneyeru kepada manusia untuk menunaikan segala Syariat yang dibawa oleh Rasulullah SAW, tidak hanya sekedar syariat namun banyak sekali lagi hikmah didalamnya.

Darma Ami Fauzi

Depok, 14 Mei 2020


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *