Ibadah kurban merupakan bagian dari syariat Islam yang dilestarikan dari ajaran yang pernah dilakukan oleh Nabi Ibrahim dan putranya Nabi Ismail as, namun para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya, apakah wajib atau sunnah. Perbedaan pendapat dalam fiqih itu hal yang biasa, karena para ulama memiliki argumentasinya masing-masing.

Lantas, Apa yang melatarbelakangi munculnya perbedaan pendapat ini? bagaimana argumentasi yang dibangun oleh para ulama dalam menetapkan hukum berkurban?

Dalam hadis riwayat Imam Tirmidzi (209-279 H) ada seorang yang bertanya kepada sahabat Ibnu Umar ra (w 73 H) tentang hukum menyembelih hewan kurban, apakah hukumnya wajib? Ibnu Umar menjawab, “Rasulullah saw dan kaum muslimin melakukannya.” Orang tadi mengulangi pertanyaannya. Kemudian Ibnu Umar berkata kepada orang tersebut “tidakkah kamu bisa memahaminya, Rasulullah saw dan kaum muslimin melakukannya!”

Dalam riwayat tersebut Ibnu Umar tidak menjelaskan secara rinci terkait hukum kewajiban ibadah kurban, beliau hanya menjelaskan bahwa Rasulullah saw dan kaum muslimin melakukannya. Hal ini mengindikasikan bahwa ibadah kurban hukumnya sunnah. Dalam riwayat Imam Muslim (204-261 H) dari Umi Salamah bahwa Rasulullah saw bersabda:

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

Artinya:

“Apabila telah masuk sepuluh hari di bulan dzul hijjah dan di antara kalian ada yang ingin berkurban, maka janganlah mencukur rambut dan memotong kukunya sedikti pun.”

Kedua hadis ini, menunjukan bahwa ibadah kurban bukanlah suatu kewajiban, tapi hanya bersifat sunnah, inilah kemudian yang dijadikan pijakan dalil oleh Imam Sufyan al-Tsauri (w 161 H) dan Imam Ibnu Mubarak (w 181 H). Sementara Imam Syafii (150-204 H) dan Imam Malik bin Anas (93-179 H) keduanya berpendapat bahwa ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan). Berbeda halnya dengan Imam Abu Hanifah (80-150 H) yang berpendapat bahwa berkurban adalah wajib bagi setiap muslim yang mukim dan memiliki keluasan harta. Ada pun yang dijadikan pijakan dalilnya adalah hadis riwayat Imam Ibnu Majah (w 275 H) dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ، وَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّاناَ

Artinya

“Barangsiapa yang yang memiliki keluasan harta tapi dia tidak berkurban, maka jangan sekali-kali dia mendekati tempat shalat kami”

Menurut ulama yang mewajibkan kurban, ancaman semacam ini tidak layak bagi siapa pun kecuali bagi orang yang meninggalkan kewajiban. Ada juga riwayat yang bersumber dari Imam Ahmad bin Hanbal (164-241 H) bahwa berkurban itu wajib bagi yang kaya, sunnah bagi yang miskin.

Perbedaan pendapat ini, bertitik tumpu pada ragam pemahaman dan kesimpulan dari para ulama terhadap hadis-hadis yang berkaitan dengan hukum berkurban. Namun demikian, sepatutnya orang yang memiliki kelebihan harta agar melaksanakan ibadah kurban dengan tujuan untuk meningkatkan. Wallahu’alam.