Memahami hukum fikih atau bidang ilmu yang lain tidaklah bisa kita pahami secara instan seperti halnya membaca terjemahan al-qura’an kementrian agama saja, kemudian kita berkoar-koar seakan benar-benar paham, melainkan kita memahami ilmu agama atau bidang ilmu yang lain dengan wasilah seorang guru yang jelas dengan sanad keilmuannya.

Ketika penulis mengisi disuatu majlis ta’lim, ada seorang ibu bertanya kepada saya, tentang bagaiamana hukumnya melihat mushaf (Al-Qur’an) ketika sedang melaksankan sholat ?

Terkadang di zaman sekarang, disaat seorang penceramah dilempari dengan berbagai macam pertanyaan, ia merasa malu bila tidak menjawab semua pertanyaan tersebut. بوكر حقيقي Namun bagi saya hal yang harus saya akui, ketika ada  pertanyaan dari salah satu jamaah yang memang saya tidak tahu atau merasa ragu. Hal ini pun ketika seorang ibu tadi yang bertanya hukum melihat mushaf ketika shalat ? apakah itu dapat membatalkan shalat atau tidak?

Saya pun dengan tegas menyapaikan, bahwa pertanyaan ini saya akan PR kan dan akan dijawab dipertemuan berikutnya. افضل مواقع المراهنات Alhasil saya catat semua tiap-tiap pandangan ulama fikih  mengenai hukum melihat mushaf ketika sholat.

Majlis fatwa Negara Mesir atau yang disebut Dar-alifta,dan juga syeikh Athiyah Saqr menjelaskan bahwa  sebaik-baiknya sebuah keutamaan dalam ibadah dan perbuatan kebaikan ialah mereka yang menggabungkan dua kebaikan seperti sholat dan membaca al-qur’an, ketika seserang yang sholat tidak hapal terhadap surat yang ia baca. Dan dari sini para ulama merincikan bagaimana hukum detailnya dan apakah dengan membawa al-qur’an ketika sholat kemudian dipegang dengan tangannya dapat membatalkan shalat?

Ulama terbagi menjadi 2 kelompok, kelompok yang pertama ialah yang membolehkan dan kelompok yang kedua ia tidak membolehkan, adapun dalil dari kelompok yang membolehkan ialah : Zakwan mengimami Aisyah ra. ربح المال مجانا Dengan melihat mushaf, diriwayatkan bahwa pelayan ummul mukminin Aisyah ra yang bernama zakwan telah shalat menjadi imam bagi Aisyah ra pada bulan ramadan. Ia menjadi imam sambil melihat mushaf.

Dalil diatas menjadi pegangan kuat bagi para ulama yang membolehkan sholat sambil melihat mushaf, namun disini masih ada perbedaan pendapaat lagi, apakah ini hanya berlaku terhadap shalat sunnah saja atau berlaku juga pada shalat wajib ?

Madzhab malikiyah mengatakan bahwa hukum seorang yang sholat sambil melihat mushaf ialah boleh namun hanya dilakukan pada shalat tarawih dan sholat-sholat sunnah lainnya, dan bila dilakukan pada sholat 5 waktu (shubuh,dzuhur,ashar, maghrib dan isya) sah sholatnya namun hukumnya makruh.

Madzhab syafi’iyah, ulama-ulama yang bermadzab imam syafi’i berpendapat, bahwasanya hukum melihat mushaf ketika shalat, boleh baik sholat sunnah mauun shalat wajib.

Madzhab hanabilah (hambali) sama dengan pendapat madzahab imam maliki dan ulama-ulama yang bermadzab maliki.

Kemudian kelompok yang kedua ialah kelompok yang tidak membolehkan secara mutlak melihat mushaf ketika shalat, yaitu, madzhab hanafiyah dan madzhab dzahiriyah.

Madzhab hanafiah (Para Ulama yang bermadzhab Hanafi) mereka menukil apa yang dikatakan imam Hanafi, bahwasanya shalat sambil melihat mushaf adalah pekerjaan yang lama dan Panjang yang menyebabkan membatalkan shalat.Dan juga berpegang teguh pada dalil dari hadits Ibnu Abbas ra. Dalam kita al-mashahif, imam Ibnu Abbas ra berkata, Amirul mukminin melarang kami untuk menjadi imam shalat di depan orang-orang sambil melihat ke mushaf.”

Wallahu A’lam bisshowab.

Depok, 5 juni 2020

 Darma Ami Fauzi


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *