Seseorang yang memiliki hutang puasa ramadan wajib iya baik mengqadhanya atau menggantinya dengan fidiyah, baik seseorang itu masih hidup atau sudah meninggal dunia. Beberapa artikel di website santri mengglobal sudah membahas tentang masalah mengqadha puasa bagi yang memiliki udzur tertentu dan dalam tulisan kali ini akan sedikit membahas hukum menqadha puasa bagi seseorang yang sudah meninggal dan ia memiliki hutang puasa ramadan.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, bahwa para ulama berbeda pendapat tentang seseorang yang memiliki puasa wajib seperti ramadan, nadzar, dan qadha, apakah hutang tersebut harus dilunasi dengan diwakilkan oleh ahli warisnya ?

Dalam madzhab imam syafi’I memiliki 2 pendapat : pertama, tidak boleh bagi walinya atau keluarganya berpuasa untuk si mayit. Kedua, dibolehkan bagi keluarganya atau walinya berpuasa guna mengqadha hutang puasa si mayit dan tidak perlu membayar fidiyah. Hal ini sebagaimana dalam sabda rasulullah saw :

عن ابن عباس رضي الله عنهما قال : جاء رجل الى النبي صلى الله عليه وسلم فقال : يا رسول الله إنّ أمي  ماتت وعليها صوم شهر أفأقضيه عنها ؟ فقال : لو كان على أمك دين أكنت قاضيه عنها ؟ قال : نعم, قال : فدين الله أحق أن يقضى.

Dari Ibn Abbas ra berkata : seseorang datang kepada rasulullah saw dan bertanya : wahai rasulullah, ibuku meninggal dunia sedangkan ia memiliki hutang puasa sebulan, apakah aku boleh mengqadha untuknya ? Maka, beliau menjawab, “kalau ibumu mempunyai tanggungan hutang apakah engkau akan melunasinya ?” lelaki tersebut menjawab : Ya. Beliau lalu bersabda, jika demikian sesungguhnya hutang kepada Allah Lebih berhak untuk ditunaikan.

Kemudian dalam sabda yang lain rasulullah saw bersabda :

من مات وعليه الصيام أطعم عنه

Barangsiapa yang meninggal dunia dan mempunyai kewajiban puasa, maka dapat digantikannya dengan memberi makan kepada orang miskin.

Hadits diatas memiliki perbedaan pendapat dikalangna para ulama, ada yang berpendapat bahwa mengqadha puasa bagi mayit cukup dengan puasa yang dilakukan oleh wali ataupun orang lain yang bukan kelaurga atau ahlu waris berpuasa qadha untuk mayit atas dasar izin wali/keluarganya. بوكر اون لاين Dan sebagian yang lain berpedapat dengan menggabungkan dua hadits diatas, yaitu seorang wali bagi mayit bebas memilih antara mengqadha puasa mayit atau memberi makan pada orang miskin.

Kemudian pendapat lain, diwajibkannya puasa atau memberikan makan (fidiyah) terhadap wali atau ahlu waris si mayit  apabila si mayit meninggalkan harta, jika tidak maka tidak wajib bagi ahli warisnya melainkan sunnah bagi ahli warisnya berpuasa atau memberi makan (fidiyah). ألعاب لربح المال Dan yang lebih utama dari kalangan para ulama ialah memberi makan kepada fakir miskin, karena memberikan manfaat kepada mereka.

Inilah sedikit pembahasan yang penting kita harus ketahui, karena padanya kenyataan, terkadan masih banyak dari masyarakat yang mengabaikan hal ini. Mungkin karena dasar ketidaktahuan atau kelalaiannya sendiri. لعب بوكر حقيقي

Semoga dari tulisan kecil ini dapat memberikan manfaat yang besar. Terlebih ketika kita yang ternyata menjadi ahli waris seseorang yang ternyata ia sudah meninggal dunia dan kita tahu kewajiban syariat apa yang harus kita tunaikan sebagi ahli waris si mayit.

Tulisan ini dikutip dari kitab “Ithaful Anam Bi Ahkami As-shiyam” karya Syeikh Zein bin Muhammad bin hudei al-idrus al-ba’alawy.

Darma Ami Fauzi

Depok, 22 Mei 2020


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *