Oleh : Rifqi Amrulah Fatah*

Puasa bulan Ramadhan ini sebentar lagi akan selesai. Namun, ada beberapa teman dari penulis menanyakan sesuatu berkaitan dengan keluarnya darah istihadhah.  Maka dari itu, izinkan penulis memaparkan sedikit tentang hal tersebut.

Beberapa perempuan masih ada yang menganggap bahwa darah yang keluar dari kemaluannya (dikala tidak melahirkan) selalu dianggap sebagai darah haidh (menstruasi). Padahal ada beberapa jenis darah yang perlu diketahui. Pada tulisan ini akan dipaparkan mengenai jenis – jenis darah yang keluar dari kemaluan perempuan. شرح بلاك جاك

Di dalam Kitab Taqrib karya Syeikh Abu Syuja’ dijelaskan bahwa ada 3 jenis darah yang keluar dari kemaluan perempuan.

ويخرج من الفرج ثلاثة دماء: دم الحيض، والنفاس، والإستتحاضة

Darah yang keluar dari kemaluan perempuan ada 3 macam: darah haidh, darah nifas, dan darah istihadhah.

Lalu apa itu darah haidh?

فالحيض هو الخارج من فرج المرأة على سبيل الصحة من غير سبب الولادة

Darah haidh adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan dalam kondisi sehat, tidak karena melahirkan. Di dalam Kitab Taqrib juga dijelaskan bahwa masa haidh paling sedikit  adalah sehari semalam, paling lama adalah lima belas hari, dan umumnya adalah tujuh hari.

Apa itu darah nifas?

والنفاس هو الخارج عقيب الولادة

Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan sebab melahirkan. Pada umumnya masa nifas adalah empat puluh hari dan paling lama adalah enam puluh hari. Sedangkan paling sedikit adalah keluar dalam masa yang singkat. العاب بوكر اون لاين  

Apa itu darah istihadhah?

والإستحاضة هو الخارج في غير أيام الحيض والنفاس

Darah istihadhah adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan pada hari selain hari-hari haidh dan nifas. Darah istihadhah juga disebut darah kotor atau penyakit.  Perempuan yang mengalami hal tersebut disebut mustahâdhah.

Merujuk pada masalah di atas, bahwa seorang perempuan mengeluarkan darah dari kemaluannya ketika sudah melebihi masa haidh (15 hari), bagaimana status perempuan tersebut? Wajibkah ia sholat dan berpuasa dikala bulan ramadhan?

Dalam kitab Minhaj At-Thalibin Juz 1, Imam an-Nawawi menjelaskan:

والإستحاضة حدث دائم كسلس فلا تمنع الصوم والصلاة، فتغسل المستحاضة فرجها وتعصبه، وتتوضأ وقت الصلاة، وتبادر بها فلو أخرت لمصلحة الصلاة كستر وانتظار جماعة لم يضر، وإلا فيضر على الصحيح. ويجب الوضوء لكل فرض، وكذا تجديد العصابة فى الأصح

Istihadhah adalah hadats yang permanen seperti orang yang beser, maka ia tidak mencegah puasa dan shalat (dalam kasus di atas, perempuan wajib puasa dan shalat). Maka perempuan yang mengeluarkan darah istihadhah diwajibkan membasuh kemaluannya dan membalutnya. Ia berwudhu setelah masuk waktu shalat, dan ia segera melaksanakan shalat. Bila mengakhirkannya karena kemaslahatan shalat, seperti menutup aurat dan menanti jama’ah, maka tidak masalah. Bila bukan karena hal itu, maka bermasalah menurut pendapat yang shahih. Diwajibkan berwudhu untuk setiap fardhu, demikian pula berlaku dalam memperbarui balutan menurut pendapat shahih.

Dalam hal ini pula muncul masalah baru, yakni dilema antara menyumbat kemaluannya dengan kapas ketika akan shalat atau tidak menyumbatnya. Mengingat bahwa memasukkan sesuatu ke dalam kemaluan tatkala berpuasa adalah batal. Ulama menjelaskan bahwa dalam hal ini yang perlu dilakukan adalah tidak menyumbat bagian kemaluan perempuan karena maslahat puasa lebih diutamakan daripada maslahat shalat. Sehingga puasa perempuan dan shalat perempuan tetap sah.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa perempuan yang mengeluarkan darah ketika masa haidh-nya sudah melebihi 15 hari, maka darah tersebut adalah darah istihadhah. Dan perempuan tersebut wajib puasa dan shalat. كيف تربح المال من الإنترنت Sekian, pemaparan terkait keluarnya darah istihadhah ketika berpuasa, semoga bermanfaat.

*Penulis: Alumni Pesantren Nurul Huda Kajen Pati dan Alumni Madrasah Aliyah Salafiyah Kajen Pati.


Santri Mengglobal

Bantu santri untuk bisa belajar di luar negeri

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *