Wabah Covid-19 membuat banyak perubahan dalam tatanan sistem kehidupan masyarakat termasuk dunia pendidikan. Kegiatan pembelajaran diselenggarakan pendidikan jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah (BDR). Selain pembelajaran dilakukan di rumah dengan pendekatan PJJ, Kementerian Agama juga menerbitkan panduan Kurikulum Darurat termasuk untuk pesantren.

Ini menjadi bentuk kehati-hatian jika dalam membuka pembelajaran di tahun pelajaran baru tanpa mempertimbangkan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan, bukan tidak lagi pesantren dapat menjadi klaster baru penyebaran covid-19. Maka Kementerian Agama menerbitkan protokol kesehatan bagi pesantren dalam memulai tahun pelajaran baru.

Namun, apakah pesantren telah siap menerima kembali santri ke pondok dengan protokol kesehatan yang telah diterbitkan oleh Kementerian Agama?

Tulisan ini menghadirkan informasi tentang kesiapan pesantren di era kenormalan baru, pengajian daring sebagai alternatif pendidikan jarak jauh dan peran pemerintah dalam penguatan pesantren di era kenormalan baru.

Metode Penelitian

Tulisan ini mengambil data dari penelitian yang dilakukan di Pesantren API Tegalrejo, Pesantren Cipasung Tasikmalaya, Pesantren Lirboyo Kediri, dan Pesantren Al Falah Ploso.

Temuan Penelitian

Kesiapan Pesantren

Pembukaan pembelajaran pada pondok pesantren harus memperhatikan zona penyebaran covid-19. Kementerian Agama telah menerbitkan protokol santri saat kembali ke pondok pesantren sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di pesantren.

Santri yang akan berangkat dari rumah kembali ke pondok pesantren, diharuskan membawa peralatan makan pribadi, multivitamin/madu, masker dan hand sanitizer; dan sajadah yang mudah dicuci, serta memperhatikan protokol kesehatan.

Sesampai di pesantren, santri harus menjalani rapid test/ PCR, tidak bersalaman selama pandemik, menjaga jarak berinteraksi termasuk shalat, tidur, dan belajar; selalu menggunakan masker, cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer; mengkomsumsi multivitamin; tidak makan dalam wadah bersama; hanya menggunakan pakaian, handuk dan peralatan mandi pribadi; tidak keluar pondok kecuali ada kepentingan khusus dan seizin pengasuh; wali santri tidak diperkenankan menjenguk selama pandemik belum berakhir, kecuali terpaksa; dan santri yang sakit untuk segera diisolasi di kamar khusus/klinik pesantren.

Di sisi lain, pembukaan pembelajaran dan pelaksanaan kehidupan kenormalan baru di pesantren menyisakan kehawatiran orang tua. Mereka khawatir anak-anak mereka tertular virus covid-19 di pesantren. Misalnya, tentang penerapan jarak sosial. Di sejumlah pesantren, penerapan jarak sosial ini sangat sulit dilaksanakan. Sebab jumlah setiap kamar bisa mencapai belasan hingga puluhan santri.

Pesantren dengan jumlah santri yang cukup besar dengan luas area pesantren yang terbatas sangat tidak mungkin menerapkan social distancing atau physical distancing secara ketat. Bila pesantren dituntuk menerapkan pangaturan demikian maka dibutuhkan perluasan lahan dan pembangunan asrama. Hal ini membutuhkan anggaran besar.

Yang bisa dilakukan oleh pesantren adalah memberlakukan protokol kesehatan yang ketat, tidak memberatkan dan berdoa serta bertawakal kepada Allah Swt.

Pengajian Kitab Kuning Daring sebagai Alternatif PJJ

Pesantren membuka pengajian kitab kuning secara daring. Hal ini dapat menjadi sebuah kebiasaan baru, yang dapat dijadikan sebagai layanan pendidikan pesantren untuk para santri dan alumni juga sebagai informasi keagamaan masyarakat umum yang bersumber pada kitab-kitab klasik yang biasa dibaca di pesantren salaf.

Penyelenggaraan pengajian kitab kuning secara daring sebagai alternatif layanan pendidikan pesantren jarak jauh. Selain keterjangkauannya lebih luas, penyelenggaraan kitab kuning secara daring oleh pesantren dapat mengisi ruang rindu para alumni pondok pesantren.

Sekolah/Madrasah Formal di Pesantren

Sekolah atau madrasah di bawah pengelolaan pesantren mengikuti kebijakan pesantren. Kebijakan umum pesantren memberlakukan penerimaan kembali santri yang dilakukan secara bertahap, dan pembelajaran mengacu pada kebijakan umum pencegahan covid-19 dengan pengetatan protokol kesehatan yang dilakukan oleh pesantren.

Peran Pemerintah terhadap Pesantren di Era Kenormalan Baru

Kementerian Agama telah menyiapkan sejumlah anggaran dan kebijakan untuk membantu penyelenggaraan pendidikan di pesantren di era kenormalan baru. Salah satu kebijakan tersebut adalah bantuan operasional yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pemenuhan protokol kesehatan.

Pemerintah daerah (Pemda) juga telah membantu pondok pesantren dalam menyiapkan pembelajaran di era kenormalan baru. Pemda telah memberikan fasilitas kesehatan untuk para santri, membantu peningkatan gizi para santri. (AL)

*) Tulisan ini adalah rangkuman dari diseminasi penelitian Abdul Basid dan Saimroh yang diterbitkan Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Kementerian Agama Tahun 2020.

*) Sumber : iqra.id


Santri Mengglobal

Bantu santri untuk bisa belajar di luar negeri

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *