Saat ini kita sering mendengar seruan “kembali kepada al-Qur’an dan sunnah”, secara sekilas memang seruan ini terkesan menawan, karena seakan-akan hanya si penyeru ini lah yang paling benar pendapatnya, sementara pendapat selainnya dianggap salah bahkan sesat. Maka tak heran jika banyak masyarakat yang terlena dengan ‘rayuan gombal’ semacam ini, lebih parahnya lagi sebagian dari mereka anti-pati dengan pendapat para ulama bahkan menyatakan “tidak perlu pake pendapat ulama, kan sudah ada Quran dan Hadisnya”.
Perlu diketahui bahwa untuk memahami isi kandungan al-Qur’an dan hadis tidak semudah memasak telur ceplok. لعبة روليت اون لاين Cukup dikupas telurnya, dituangkan ke dalam minyak dan kemudian dimasak, bila telah matang bisa langsung disantap. Berbeda dengan masak telur dadar yang memerlukan merica, garam, bawang daun dan bumbu lainnya.
Nah! Memahami al-Quran Hadis pun laksana memasak telur dadar, diperlukan seperangkat ilmu penunjang yang harus dipelajari puluhan tahun, seperti ilmu bahasa Arab, ushul al-fiqh, ulum al-Qur’an, ulum al-Hadis dan lain sebagianya. كيف تلعب بينجو
Bagaimana mungkin kita bisa mengikuti petunjuk al-Qur’an dan Hadis, kalau tidak tahu perangkat untuk memahami keduanya? لعب اون لاين Boro-boro belajar ilmu ushul al-fiqh puluhan tahun di pesantren, baru belajar nahwu sharaf saja udah kikuk! Di sinilah perlu adanya guide dan buku pedoman.
Para ulama terdahulu telah berusaha menggali isi kandungan al-Quran dan hadis dengan seperangkat ilmu yang dipelajarinya selama puluhan tahun, mereka rela mengorbankan waktu dan hartanya hanya untuk perkembangan ilmu, bahkan siang-malamnya larut dihabiskan untuk menulis kitab, diantara jenisnya adalah kitab fiqh. Jadi, untuk menyelami isi kandungan al-Qur’an dan Hadis ulama berperan sebagai guide sementara kitab fiqh adalah buku panduannya.
Kitab fiqh dengan beragam isinya yang ada sekarang ini, merupakan hasil racikan para ulama yang terambil dari al-Qur’an dan hadis yang disajikan secara praktis agar semua orang mudah memahami dan mengikuti petunjuk ibadah, muamalah, munakahah, jinayah, siyasah. Tidak ada satu masalah fiqih pun yang dirumuskan oleh para ulama kecuali ada pijakannya dari al-Qur’an dan Hadis.
Ibarat beras yang diracik menajdi nasi; ada nasi putih, nasi kebuli, nasi wuduk, bubur dan lain sebagainya. Al-Quran dan hadis itu laksana beras fiqh itu nasi yang asalnya dari beras juga, untuk memudahkan kita siap santap, lantas masihkah kita tergoda dengan orang yang bilang “kembali kepada beras” “makan beras saja jangan makan nasi”!
(Diki Ramdani)


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *