Kondisi yang banyak dialami oleh sementara orang adalah bangun subuh kesiangan sampai lewat waktunya, bangun-bangun jam 7 misalnya. Atau saat pulang kerja, cape inginnya rebahan dulu, santai-santai dulu terus ketiduran dan gak sempat shalat isya. Hal semacam ini jika terus-menerus dilakukan tidak bisa dijadikan alasan sebagai kelonggaran hukum (rukhsah) bisa jadi orangnya berdosa sebab kelalainnya itu.

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ، قَالَ: ذَكَرُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَوْمَهُمْ عَنِ الصَّلَاةِ، فَقَالَ: «إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ، إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي اليَقَظَةِ، فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

Dari Qatadah ra, berkata: para sahabat mengadukan kepada Nabi Saw bahwa mereka ketinggalan shalat sebab ketiduran, kemudian Nabi saw bersabda. Tidur itu tidak membuat seseorang lalai, akan tetapi kelalaian itu saat ia terjaga (dengan mengakhir-akhirkan shalat), apabila di antara kalian lupa mengerjakan shalat atau ketiduran maka shalatlah ketika ingat.  HR Tirmidzi

Hadis ini yang menjadi landasan adanya qadha’ shalat. Menurut para ulama berpendapat jika seseorang meninggalkan shalat tanpa sengaja karena lupa misalnya, dia tidak berdosa tapi wajib mengerjakan shalat yang ditinggalkannya di saat dia ingat, demikian juga dengan orang yang meninggalkan shalat secara sengaja, dia berdosa dan wajib segera menggantikan shalat yang ditinggalkannya itu.

Bagaimana dengan shalat-shalat yang pernah ditinggalkan, wajibkah diqadha’?

Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam kitabnya fiqh al-Islam wa Adillatuhu menyebutkan bahwa dalam madzhab syafii orang yang meninggalkan shalat disebabkan lalai, atau murtad maka dia wajb mengqadha’ sebanyak jumlah shalat yang dia tingalkan. Adapun qadha` shalatnya bisa dilakukan setiap hari setelah shalat wajib yang lima waktu dikerjakan dan silahkan dihitung-hitung sendiri jumlah shalat yang harus digantinya. berbeda dengan orang yang meninggalkan shalat sebab dia gila atau pingsan maka dia tidak wajib mengqadha’nya.

Wallahu’alam


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *