Catatan Menjadi Muslim Indonesia di Belanda (part 8)

Melanjuti catatan sebelumnnya berkaitan dengan proses pengurusan jenazah Muslim di Belanda, jika berbicara seputar penundaan waktu proses pengurusan jenazah, saya teringat sebuah hadits Rasulullah yang secara prinsip ‘melarang’ kita untuk menunda-nunda proses pengurusan jenazah. Sebagaimana Rasulullah tegaskan:

أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا إِلَيْهِ وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ

Percepatlah kalian dalam membawa jenazah. Jika jenazah itu baik maka kalian telah mendekatkanya pada kebaikan. 1xbet عربي Jika jenazah itu jelek, maka kalian telah melepaskan dari pundak kalian.” (HR Bukhari)

Kasus tentang penundaan terhadap prosesi penguburan jenazah juga pernah muncul dalam bahtsul masail waqi’iyyah pada Muktamar Ke-10 Nahdlatul Ulama di Makassar pada tahun 2010 (Nu Online, 12/07/17). Diantara kesimpulanya adalah bahwa mengakhirkan penguburan jenazah pada dasarnya tidak diperbolehkan. Hanya saja larangan tersebut terkecuali untuk kasus-kasus tertentu, di antaranya (1) untuk mensucikan jenazah berpenyakit menular yang menurut dokter harus ditangani secara khusus; (2) untuk keperluan otopsi dalam rangka penegakan hukum; (3) untuk menunggu kedatangan wali jenazah dan atau menunggu terpenuhinya empat puluh orang yang akan menshalati dengan segera selama tidak dikhawatirkan ada perubahan pada jenazah.

Lantas, untuk kasus pengurusan jenazah yang ‘sedikit membutuhkan waktu lama’ sebagaimana yang terjadi di Belanda, apakah juga termasuk dalam pengecualian tersebut? موقع رياضي

Saya mendapat jawaban dan ‘fatwa’ dari kiai saya di Semarang, K.H. Sirodj Chudlori, Pemgasuh Pondok Pesantren Darunnajah Semarang, beberapa saat sebelum beliau wafat. Kepada saya ia katakan, untuk kondisi seperti di Belanda, ketetapan dari pemerintah hendaknya ditaati oleh umat Islam disana, termasuk umat Islam Indonesia. Karena mereka masuk dalam wilayatul hukmi Belanda. ‘Pemerintah Belanda punya alasan tersendiri untuk mengatur kemaslahatan semua penduduknya’ tegasnya. Beliau mengacu pada dalil Quran surat an-Nisa; 59 tentang taat kepada ulil amri dan kaidah Fiqhiyyah: Tasharruful imam ‘ala ar-ra’iyyah manuthun bil maslahah (kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus didasarkan pada kesejahteraan rakyat).

Mendengar pendapat ini membuat saya tenang. جدول سباق الخيل Disini, saya semakin melihat nilai-nilai penting akan flexibilitas dan elastisitas hukum Islam (fiqh) dari pandangan mencerahkan kiai saya ini ‘Taghoyyuril ahkam fi kulli azminah wa amkinah (suatu hukum (termasuk hukum Islam) akan berpotensi berubah sesuai dengan perubahan waktu dan tempat).

Sebagai penutup dari tulisan ini, saya mengutip catatan menarik dari Khadija Kadrouch-Outmany dalam tulisanya berjudul ‘A Burial Practices and Desires among Muslims in the Netherlands: A matter of belonging.’ Ia katakan bahwasanya ‘Generasi muslim pendatang, baik itu dari Turki, Maroko, juga Indonesia yang saat ini tinggal di Belanda dan sudah mendapatkan ‘KTP’ Belanda, masih banyak yang berharap kalau mereka ‘wafat’ kelak ingin dikuburkan di negara tanah kelahiranya. Berbeda dengan generasi anak dan  cucu mereka yang lahir di Belanda saat ini, walaupun berdarah daging/keturunan Indonesia, namun cenderung lebih memilih untuk kelak dimakamkan di Belanda bukan di negara tempat lahir orang tuanya setelah ‘ajalnya’ tiba.