Jakarta, 06 Oktober 2026 — Kementerian Agama membuka Program Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) bagi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Agama yang sedang menempuh pendidikan Magister (S2) atau Doktor (S3) di dalam negeri dengan biaya mandiri.
Program ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas dan kapasitas pendidik, tenaga kependidikan, serta sumber daya manusia lainnya melalui dukungan penyelesaian studi.
BPP dirancang untuk memberikan bantuan finansial kepada peserta yang telah menjalani proses studi dan membutuhkan dukungan untuk mempercepat penyelesaian tesis atau disertasi. Selain bantuan pembiayaan, program ini juga menjadi bentuk pendampingan dan dukungan kelembagaan terhadap pengembangan profesional berkelanjutan.
Program BPP menyasar beberapa kelompok peserta, yaitu pegawai Kementerian Agama, dosen, dosen Ma’had Aly, ustadz atau kyai, guru, serta tenaga kependidikan.
Untuk kategori pegawai Kementerian Agama, peserta merupakan ASN, baik PNS maupun PPPK, pada tingkat pusat maupun daerah dan memiliki SK pengangkatan.
Kategori dosen mencakup dosen Perguruan Tinggi Keagamaan dan dosen agama pada Perguruan Tinggi Umum yang memiliki NIDN atau NUPTK serta terdaftar di Pangkalan Data Perguruan Tinggi.
Dosen Ma’had Aly dan ustadz atau kyai harus memiliki SK pengangkatan dari pimpinan lembaga masing-masing dengan masa kerja minimal dua tahun.
Sementara itu, guru yang dapat mendaftar mencakup guru agama Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu pada satuan pendidikan umum, serta guru pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama. Peserta dari kategori ini harus memiliki NUPTK atau NPK.
Program ini juga terbuka bagi tenaga kependidikan pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama dan Perguruan Tinggi Keagamaan, dengan dokumen NUPTK, PegID, atau dokumen profesi lain yang dipersyaratkan.
Calon peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia dan tercatat sebagai mahasiswa aktif minimal semester 3 pada jenjang Magister atau Doktor di perguruan tinggi dalam negeri.
Status mahasiswa aktif harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Aktif Kuliah Tahun Akademik Gasal 2026/2027.
Peserta juga wajib melampirkan Surat Keterangan Hasil Studi atau transkrip IPK sejak semester awal hingga semester terakhir.
Salah satu persyaratan utama adalah peserta telah lulus seminar proposal tesis atau disertasi, yang dibuktikan melalui surat keterangan lulus seminar proposal.
Selain itu, peserta harus melampirkan lembar progres dan dokumen tesis atau disertasi, serta SK atau surat keterangan pembimbing tesis atau disertasi.
Dokumen pendukung lain yang diperlukan meliputi surat rekomendasi dari pimpinan satuan kerja, pakta integritas bermeterai Rp10.000, serta dokumen keterangan profesi sesuai kategori peserta.
Untuk tenaga kependidikan, dokumen profesi dapat berupa NUPTK, PegID, atau SK pengangkatan dengan masa kerja minimal dua tahun. Ustadz atau kyai dan dosen Ma’had Aly melampirkan SK pengangkatan, guru melampirkan NUPTK atau NPK, dosen melampirkan NUPTK atau NIDN, sedangkan pegawai Kementerian Agama melampirkan SK pengangkatan.
Melalui Bantuan Penyelesaian Pendidikan ini, Kementerian Agama memberikan dukungan kepada peserta yang telah berada pada tahap lanjutan studi agar dapat menyelesaikan pendidikan dengan lebih cepat dan terarah.
Program ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan kapasitas SDM di lingkungan Kementerian Agama melalui peningkatan kualifikasi akademik dan profesionalisme.