Kemenag Buka Pelatihan Ekoteologi untuk Lembaga Pendidikan Keagamaan 2026

06 Oct

Jakarta, 06 Oktober 2026 — Kementerian Agama membuka Pelatihan Ekoteologi Lembaga Pendidikan Keagamaan sebagai upaya memperkuat kesadaran lingkungan berbasis nilai-nilai keagamaan di lingkungan pendidikan dan komunitas keagamaan.

Program ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya tantangan berupa krisis lingkungan, perubahan iklim, dan kerusakan ekosistem. Permasalahan tersebut dinilai tidak cukup diselesaikan hanya melalui pendekatan teknis, tetapi juga memerlukan penguatan nilai, kesadaran moral, dan tanggung jawab keagamaan terhadap kelestarian alam.

Melalui pendekatan ekoteologi, nilai-nilai agama diintegrasikan dengan kepedulian terhadap lingkungan. Program ini diharapkan mampu mendorong perubahan perilaku, memperkuat peran lembaga pendidikan keagamaan, serta mendukung pembangunan berkelanjutan.

Pelatihan ini terbuka bagi sejumlah kelompok peserta, mulai dari pegawai Kementerian Agama, dosen, dosen Ma’had Aly, ustadz atau kyai, hingga guru pada berbagai satuan pendidikan.

Sasaran Peserta

Untuk kategori pegawai Kementerian Agama, peserta dapat berasal dari Aparatur Sipil Negara, baik PNS maupun PPPK, pada tingkat pusat maupun daerah. Peserta harus memiliki dokumen SK pengangkatan sebagai pegawai Kementerian Agama.

Kategori dosen mencakup dosen Perguruan Tinggi Keagamaan serta dosen agama pada Perguruan Tinggi Umum. Peserta dari kelompok ini wajib memiliki NIDN atau NUPTK dan terdaftar di Pangkalan Data Perguruan Tinggi.

Sementara itu, dosen Ma’had Aly harus memiliki SK pengangkatan dari pimpinan Ma’had Aly dengan masa kerja minimal dua tahun.

Untuk kategori ustadz atau kyai, peserta harus memiliki SK pengangkatan dari pimpinan pondok pesantren atau yayasan dan memiliki masa kerja minimal dua tahun.

Adapun kategori guru meliputi guru agama Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu pada satuan pendidikan umum, serta guru pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama.

Satuan pendidikan tersebut antara lain Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, Widyalaya, Dharma Sukha, Sekolah Teologi Kristen, Sekolah Agama Katolik, hingga Sekolah Agama Konghucu. Guru juga harus memiliki NUPTK atau Nomor Pendidik Kemenag.

Persyaratan Pendaftaran

Calon peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia dan berusia maksimal 50 tahun per 31 Desember 2026.

Peserta juga wajib melampirkan ijazah pendidikan terakhir serta menulis esai ekoteologi. Esai tersebut harus memuat pengalaman peserta dalam mengimplementasikan nilai-nilai yang menjadi prinsip pelaksanaan tugas dan peran, sekaligus rencana kontribusi dalam penguatan ekoteologi.

Dokumen lain yang harus disiapkan meliputi surat rekomendasi dari pimpinan satuan kerja, pakta integritas bermeterai Rp10.000, serta dokumen keterangan profesi sesuai kategori masing-masing.

Untuk ustadz atau kyai dan dosen Ma’had Aly, dokumen profesi berupa SK pengangkatan dengan masa kerja minimal dua tahun. Guru melampirkan NUPTK atau NPK, dosen melampirkan NUPTK atau NIDN, sedangkan pegawai Kementerian Agama melampirkan SK pengangkatan.

Pelatihan ini diharapkan dapat memperkuat peran lembaga pendidikan keagamaan dalam membangun kesadaran ekologis yang tidak hanya berbasis pengetahuan, tetapi juga nilai, moralitas, dan tanggung jawab keagamaan.

Tags beasiswa