Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan S3 Dalam Negeri 2025

09 Oct

Jakarta (Kemenag) — Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama membuka pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) S3 Dalam Negeri untuk tahun anggaran 2025.
Pendaftaran berlangsung mulai 5 hingga 15 Oktober 2025 melalui laman https://pendaftaran-beasiswa.kemenag.go.id.

Kepala Puspenma Ruchman Basori menjelaskan, program ini bertujuan memberikan stimulus bagi dosen, guru, tenaga kependidikan, dan pegawai Kementerian Agama yang sedang menempuh studi S3 agar dapat segera menyelesaikan pendidikannya.
“Dana BPP dapat digunakan untuk membayar SPP, biaya penulisan disertasi, penerbitan jurnal ilmiah bereputasi sebagai syarat kelulusan, serta pembelian berbagai literatur yang diperlukan,” ujar Ruchman di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Program BPP merupakan hasil kolaborasi antara Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan Kementerian Agama. Selain bantuan ini, terdapat pula program beasiswa penuh (full scholarship) untuk jenjang S1, S2, dan S3 baik dalam maupun luar negeri, Bantuan Riset Indonesia Bangkit (MoRA The Air Fund), serta pembiayaan program beasiswa non-degree guna meningkatkan kapasitas sumber daya manusia.

Ruchman, alumni IAIN Walisongo, menegaskan bahwa komitmen untuk membantu civitas akademika di lingkungan Kemenag harus terus diperkuat, salah satunya melalui BPP S3 Dalam Negeri.
“Bantuan ini diberikan dengan syarat dan mekanisme yang sederhana, agar benar-benar dapat membantu penyelesaian pendidikan,” ujarnya.

Nilai bantuan BPP S3 Dalam Negeri sebesar Rp30 juta, yang akan ditransfer oleh LPDP setelah penerima bantuan memenuhi seluruh persyaratan dan dinyatakan lolos seleksi oleh Puspenma.

Persyaratan Pendaftaran

  1. Warga Negara Indonesia;

  2. Berstatus sebagai:
    a. Guru Pendidikan Dasar dan Menengah Keagamaan;
    b. Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan atau Ma’had Aly;
    c. Tenaga Kependidikan pada lembaga pendidikan keagamaan;
    d. Ustadz/Kyai Pondok Pesantren;
    e. Pegawai Kementerian Agama;

  3. Mahasiswa aktif minimal semester 3;

  4. Telah lulus seminar proposal disertasi;

  5. Memiliki Surat Keterangan Hasil Studi (IPK);

  6. Surat rekomendasi dari pimpinan satuan kerja (tempat tugas);

  7. Menandatangani Pakta Integritas;

  8. Belum dan tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan lain;

  9. Menyertakan surat permohonan bantuan.

Puspenma mengajak seluruh civitas akademika Kementerian Agama untuk memanfaatkan program BPP S3 Dalam Negeri ini guna mempercepat penyelesaian studi doktoral yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Informasi lebih lanjut mengenai program pembiayaan pendidikan Puspenma dapat diakses melalui beasiswa.kemenag.go.id.